Hukum I'dad Hari Ini
Abdul Mun’im mengatakan:” Dan I’dad – dengan pengertiannya yang luas – secara hukum syar’I hukumnya adalah wajib ‘aini kepada seluruh umat Islam baik individu maupun secara jama’ah, masing-masing sesuai dengan kemampuannya, karena Alloh tidaklah membebani seseorang kecuali yang ia mampu kerjakan walaupun sedikit kadar dan bentuknya. Sesungguhnya sedikit itu kalau digabungkan antara satu dan lainnya akan menjadi banyak dan kuat dan berarti.
Syaikh Abu Qotadah pernah ditanya tentang hukum I’dad askari apakah hukumnya fardlu ‘ain bagi orang yang mampu. Beliau menjawab:”Saudaraku yang baik, ketahuilah bahwa jihad hari ini hukumnya adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim yang mampu. Maka jihad melawan orang-orang Yahudi hukumnya adalah fardlu ‘ain begitu pula jihad melawan para thoghut Arab maupun Ajam yang telah mengganti hukum syari’at, menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan, membantu musuh-musuh Alloh dan membunuh orang-orang Islam lantaran mereka berpegang dengan agamanya. Harus diketahui bahwa jihad melawan mereka hukumnya adalah fardlu ‘ain. Maka jika sesuatu hukumnnya fardlu ‘ain, maka pembukaan dan wasilah-wasilahnyapun menjadi fardlu ‘ain pula, sebab wasilah hukumnya sama dengan tujuannya. Sedangkan I’dad adalah wasilah jihad yang tidak mungkin terlaksana kecuali dengannya. Dengan demikian maka I’dad hari ini hukum I’dad adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim yang mampu. Sedangkan I’dad askari adalah termasuk bagian dari I’dad. Akan tetapi pembagian macam-macam I’dad antara umat Islam harus dengan terorganisir dan tertib sehingga setiap orang berada dalam posisi yang sesuai dengan keperluan para mujahidin. Dengan demikian maka posisinya dalam I’dad memenuhi kebutuhan umat Islam di negerinya.”
Cakupan I’dad
I’dad tidaklah hanyalah sekedar mempersiapkan kekuatan fisik saja, meskipun persiapan fisik sama sekali tidak boleh diremehkan karena rosululloh telah menyatakannya dengan jelas yang tidak mungkin lagi ditakwilkan kepada arti yang lain dan tidak ada yang meremehkannya kecuali orang yang sombong dan ngeyel. Berikut ini hadits-hadits dan pemjelasan para ulama’ tentang I’dad.
عن عقبة بن عامر قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول وهو على المنبر: وأعدوا لهم ما ستطعتم من قوة، ألا إن القوة الرمي،ألا إن القوة الرمي،ألا إن القوة الرمي ) رواه مسلم و أبو داود(
Dari Uqbah bin Amir Dia berkata aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar setelah membaca وأعدوا لهم ما ستطعتم من قوة "ketahuilah bahwasanya kekuatan itu adalah melempar, bahwasanya kekuatan itu adalah melempar, bahwasanya kekuatan itu adalah melempar.
ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه
"Kelak akan ditaklukkan untuk kalian negeri-negeri, dan Allah mencukupkan atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas uantuk mempermainkan panahnya." (HR.Muslim)
كل شيئ يلهو به الرجل باطل إلا رميه بقوسه وتأديبه فرسه وملاعبته أهله فإنه من الحق
"Segala sesuatu yang dijadikan pemainan seseiorang adalah batil (sia-sia) kecuali seorang yang memanah dengan busurnya, seorang yang melatih kudanya dan seorang yang bersendau gurau dengan istrinya, sesungguhnya ia termasuk perkara yang haq." (Dikeluarkan oleh At Turmudzi no 1637 dalam fadzilah jihad)
Telah berkata Amirul Mukminin Umar bin Khotob radhiyallahu ‘anhu.
علموا أولادكم الرماية والسباحة و ركوب الخيل
"Ajarilah anak-anakmu melempar, berenang dan mengendarai kuda."
عن قيس بن أبي حازم قال: رأيت خالد بن الوليد يوم اليرموك يرمي بين هدفين ومعه رجال من أصحاب محمد صلي الله عليه وسلم قال: وقال أمرنا أن نعلم أولادنا الرمي والقرآن ( رواه الطبرانى وفيه المنذر بن زياد الطائي وهو متروك(
Dari Qois bin Abi Hazim berkata: "Saya melihat Kholid bin Walid pada perang Yarmuk melempar antara dua jarak dan bersamanya orang-orang dari sahabat Rosulullah Saw. Dia berkata: "Kami diperintahkan untuk mengajar anak-anak kami melempar dan mempelajari Al Qur an."
Abu Syaikh dan Ibnu Mardawih mentakhrij dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah Ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَاسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa yang kalian mampu dari kekuatan “ ( Al Anfal 8: 60 ) . Yakni: Melempar, pedang dan senjata.
Ibnu Ishaq dan Ibnu Hatim mentahrij dari Abdullah bin Az Zubair radhiyallahu ‘anhu menjelaskan ayat di atas, beliau berkata: "Allah memerintahkan mereka mempersiapkan kuda perang”. Sedang menurut Ikrimah R.A: "Kekuatan dari kuda-kuda jantan dan kuda betina”. Pendapat ini sama dengan pendapat Mujahid.
Menurut Sa'id bin Musayyib, kekuatan kuda sampai anak panah dan yang lainya.
Dari kesemua pendapat di atas sangat mencerminkan kondisi kehidupan mereka dimana waktu itu kuda, pedang, panah adalah alat-alat yang efektif untuk berperang. Sehingga mereka menekankan untuk memepersiapkan hal-hal tersebut.
I’dad tidaklah sebatas latihan-latihan kemiliteran saja, dengan seperangkat alat-alat dan persenjataannya untuk menghadapi musuh, hal ini hanya masuk dalam satu sisi saja. Dan I’dad memiliki arti yang sangat universal.
Sudah menjadi sebuah keharusan bagi umat Islam agar tinggi di hadapan umat-umat lainnya dalam semua sisinya. Karena Islam memiliki fungsi untuk mengeluarkan manusia, memberikan petunjuk, dan memimpin mereka untuk menempuh jalan Allah ta’ala. Fungsi ini menuntut umat islam menjadi umat yang tinggi dari umat-umat lainnya. Indifidunya yang memilki kapabelitas yang tinggi, masyarakatnya yang berpotensi dalam berbagai aspek keilmuan; Ilmu siasy, sosial, ekonomi, kemiliteran dan lainnya. Dan dari sisi ilmu alam; ilmu kedokteran, falaq, perdagangan, dan lainnya. Itu semua akan saling melengkapi. Dan tidak mungkin umat ini akan bangkit dan tinggi di hadapan umat lainnya atau memeroleh barokah umat-umat terdahulu dalam hidupnya bilamana belum memenuhi standar ilmu sosial dan ilmu alam.
Dari sinilah umat Islam harus menyadari, bahwa sudah menjadi sebuah kewajiban mempersiapkan semua aspeknya dalam kehidupan tanpa mengesampingkan yang lainnya. Walaupun pada waktu tertentu ada sisi yang lebih diutamakan dari yang lainnya.
Maka harus disiapkan kader yang membidangi siyasah syar’iyyah, yang sesuai dengan petunjuk kitab dan sunnah. Juga disiapkan kader yang membidangi dalam ilmu ekonomi, ilmu pengajaran dan pembelajaran, ilmu kedokteran dan yang paling utama adalah mempersiapkan kekuatan di bidang militer. Yang kesemuaannya harus disiapkan dengan tidak mengesampingkan satu sisi pun.
Abdurrohman bin Nasir Ali Sa’di –rahimahullah- telah berkata:”Bahwa wajib mempersiapkan segala kekuatan dan waspada dari mereka musuh-musuh Allah. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَتُظْلَمُونَ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alla niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al-Anfal:60)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انفِرُوا جَمِيعًا
“Hai orang-orang yang beriman, bersiapsiagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!.” (an-Nisa’: 71)
Mengomentari dua ayat diatas, Syaikh Abdurrohman bin Nasir Ali Sa’di -rahimahullah- berkata:” Dua ayat di atas mencakup segala usaha atas orang muslim untuk membendung serangan musuh dan membekukannya, yaitu dengan I’dad (persiapan) yang matang ; dari kekuatan akal, dan siasat maknawi dan madzi yang mencakup di dalamnya ; belajar seni perang dan aturan dasar militer, adanya para pemimpin-pemimpin perang, gudang persenjataan