Saat ini teknologi farmasi telah berkembang dengan sangat
pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup
akurat menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ada beberapa jenis obat yang
beredar di pasaran yang menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh
Syari’at Islam.
Islam mensyari’atkan pengobatan hanya dilakukkan dengan bahan
obat yang telah diyakini status kehalalannya. Pengobatan yang dilakukan
dengan bahan haram, hukumnya haram, sebagaimana hadits-hadits berikut:
a. Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah telah
menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa
tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi
janganlah berobat dengan sesuatu yang diharamkan!” (HR. Abu Daud)
b. Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu.” (HR. Al Baihaqy)
c. Thariq bin Suwaid r.a. bertanya kepada Nabi SAW. tentang
khamr (arak) dan beliau (Nabi SAW.) melarangnya. Lalu Thoriq berkata. “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Baginda Nabi SAW. berkata lagi, “Khamr itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)
Apalagi, secara tegas Allah Swt melarang kita memanfaatkan khamr untuk obat :
"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi,
berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena
itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk
mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar
dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang.
Apakah kamu tidak mau berhenti?" (QS. Al-Maa’idah: 90-91).
Ada beberapa macam kemungkinan masuknya bahan haram pada obat, seperti:
1. Khamr
Khamr adalah segala jenis bahan (makanan, minuman, dll.) yang
dapat menutup akal pikiran (memabukkan) orang yang mengkonsumsinya.
Khamr diharamkan karena memiliki efek memabukkan (melemahkan kesadaran)
dan merusak sistem saraf sehingga orang yang mengkonsumsinya bisa
kehilangan akal sehatnya (lalu berbuat yang tidak baik). Beberapa
senyawa beralkohol yang memiliki sifat khamr (sehingga diharamkan)
adalah ethanol (ethyl alcohol), methanol (methyl alcohol), anggur (kolesom), arak, dll.
Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan
pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai
pemberi sensasi tertentu (jamu), dll.
Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat dan
sediaan farmasi, meskipun hanya ditambahkan dalam jumlah sedikit. Hal
ini merujuk pada hadits Nabi SAW. berikut:
a. “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
b. "Minuman apapun kalau sebanyak furq (1 ember) itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tarmidzi).
c. "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka
barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak
walaupun sedikit, jangan meminumnya dan jangan menjualnya." (HR. Muslim)
Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah : OBH, OBH
Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer,
dll.
2. Gelatin
Gelatin sangat bermanfaat dalam industri farmasi. Keberadaan
gelatin sebagai bahan penyusun kapsul pembungkus obat memungkinkan
bahan obat bisa sampai pada tempat (target site) yang
dikehendaki tanpa dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan
yang dilaluinya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati.
Maka agar obat bisa sampai ke hati dan tidak dirusak atau tercerna
oleh enzim di lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi
obat tsb harus dibungkus oleh kapsul.
Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul
pembungkus obat haruslah lunak, tidak bisa melukai dinding saluran
pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju.
Kapsul banyak dipakai untuk membungkus obat, VCO, vitamin,
dll. Contoh kapsul obat yang menggunakan bahan dari babi adalah kapsul
produk Yunnan Baiyyao (China).
Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai
sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda,
maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran
adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah
berhasil membuat gelatin halal dari sapi dan atau kuda.
3. Gliserin (Glycerine)
Gliserin adalah senyawa turunan lemak (atau merupakan hasil
samping pengolahan sabun), sering dipakai dalam industri farmasi.
Senyawa ini biasa dipakai sebagai perekat kapsul obat dan vitamin,
seperti : obat anti-coagulant (pembekuan darah), anti-hypertensive,
anti-atherosclerotic, anti-thrombotic (anti platelet), anti-lipemic
(penurun kolesterol darah), dll.
Gliserin bisa berasal dari lemak nabati (tanaman) atau lemak
hewani. Tentu akan menjadi masalah apabila berasal dari hewan haram
(babi) atau hewan halal (sapi, kuda, ayam) yang tidak disembelih secara
Syari’at Islam.
4. Plasenta
Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan
(rahim) ibu. Selain itu, plasenta juga menyuplai janin dengan nutrien,
hormon, dll. Organ ini sering dipakai sebagai bahan obat pada luka
bakar dan atau obat yang mempercepat proses penyembuhan luka, seperti
obat jahit luka sobek (operasi sesar, dll).
Saat ini, plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif
beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat yang menggunakan
plasenta adalah obat perangsang atau pelancar ASI. Obat ini digunakan
untuk menstimulasi aktivitas kelenjar air susu (kelenjar mammae) ibu agar setelah melahirkan produksi ASI-nya lancar.
Plasenta bisa berasal dari hewan (sapi, domba/kambing, babi,
dll.), bisa pula berasal dari manusia. Pada Munas IV tahun 2000 di Jawa
Barat, MUI Pusat mengharamkan penggunaan plasenta yang berasal dari
manusia dan atau hewan haram sebagai bahan obat dan atau kosmetik. Oleh
karena itu, jika menggunakan plasenta manusia (human placenta) atau menggunakan plasenta babi (swine placenta), hukumnya haram. Jika menggunakan plasenta sapi (bovine placenta) atau plasenta hewan halal lain, hukumnya mubah (boleh).