Saat ini teknologi farmasi telah berkembang dengan sangat
pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup
akurat menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ada beberapa jenis obat yang
beredar di pasaran yang menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh
Syari’at Islam.
Islam mensyari’atkan pengobatan hanya dilakukkan dengan bahan
obat yang telah diyakini status kehalalannya. Pengobatan yang dilakukan
dengan bahan haram, hukumnya haram, sebagaimana hadits-hadits berikut:
a. Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah telah
menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa
tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi
janganlah berobat dengan sesuatu yang diharamkan!” (HR. Abu Daud)
b. Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu.” (HR. Al Baihaqy)
c. Thariq bin Suwaid r.a. bertanya kepada Nabi SAW. tentang
khamr (arak) dan beliau (Nabi SAW.) melarangnya. Lalu Thoriq berkata. “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Baginda Nabi SAW. berkata lagi, “Khamr itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)
Apalagi, secara tegas Allah Swt melarang kita memanfaatkan khamr untuk obat :
"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi,
berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena
itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk
mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar
dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang.
Apakah kamu tidak mau berhenti?" (QS. Al-Maa’idah: 90-91).
Ada beberapa macam kemungkinan masuknya bahan haram pada obat, seperti:
1. Khamr
Khamr adalah segala jenis bahan (makanan, minuman, dll.) yang
dapat menutup akal pikiran (memabukkan) orang yang mengkonsumsinya.
Khamr diharamkan karena memiliki efek memabukkan (melemahkan kesadaran)
dan merusak sistem saraf sehingga orang yang mengkonsumsinya bisa
kehilangan akal sehatnya (lalu berbuat yang tidak baik). Beberapa
senyawa beralkohol yang memiliki sifat khamr (sehingga diharamkan)
adalah ethanol (ethyl alcohol), methanol (methyl alcohol), anggur (kolesom), arak, dll.
Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan
pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai
pemberi sensasi tertentu (jamu), dll.
Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat dan
sediaan farmasi, meskipun hanya ditambahkan dalam jumlah sedikit. Hal
ini merujuk pada hadits Nabi SAW. berikut:
a. “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
b. "Minuman apapun kalau sebanyak furq (1 ember) itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tarmidzi).
c. "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka
barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak
walaupun sedikit, jangan meminumnya dan jangan menjualnya." (HR. Muslim)
Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah : OBH, OBH
Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer,
dll.
2. Gelatin
Gelatin sangat bermanfaat dalam industri farmasi. Keberadaan
gelatin sebagai bahan penyusun kapsul pembungkus obat memungkinkan
bahan obat bisa sampai pada tempat (target site) yang
dikehendaki tanpa dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan
yang dilaluinya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati.
Maka agar obat bisa sampai ke hati dan tidak dirusak atau tercerna
oleh enzim di lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi
obat tsb harus dibungkus oleh kapsul.
Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul
pembungkus obat haruslah lunak, tidak bisa melukai dinding saluran
pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju.
Kapsul banyak dipakai untuk membungkus obat, VCO, vitamin,
dll. Contoh kapsul obat yang menggunakan bahan dari babi adalah kapsul
produk Yunnan Baiyyao (China).
Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai
sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda,
maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran
adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah
berhasil membuat gelatin halal dari sapi dan atau kuda.
3. Gliserin (Glycerine)
Gliserin adalah senyawa turunan lemak (atau merupakan hasil
samping pengolahan sabun), sering dipakai dalam industri farmasi.
Senyawa ini biasa dipakai sebagai perekat kapsul obat dan vitamin,
seperti : obat anti-coagulant (pembekuan darah), anti-hypertensive,
anti-atherosclerotic, anti-thrombotic (anti platelet), anti-lipemic
(penurun kolesterol darah), dll.
Gliserin bisa berasal dari lemak nabati (tanaman) atau lemak
hewani. Tentu akan menjadi masalah apabila berasal dari hewan haram
(babi) atau hewan halal (sapi, kuda, ayam) yang tidak disembelih secara
Syari’at Islam.
4. Plasenta
Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan
(rahim) ibu. Selain itu, plasenta juga menyuplai janin dengan nutrien,
hormon, dll. Organ ini sering dipakai sebagai bahan obat pada luka
bakar dan atau obat yang mempercepat proses penyembuhan luka, seperti
obat jahit luka sobek (operasi sesar, dll).
Saat ini, plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif
beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat yang menggunakan
plasenta adalah obat perangsang atau pelancar ASI. Obat ini digunakan
untuk menstimulasi aktivitas kelenjar air susu (kelenjar mammae) ibu agar setelah melahirkan produksi ASI-nya lancar.
Plasenta bisa berasal dari hewan (sapi, domba/kambing, babi,
dll.), bisa pula berasal dari manusia. Pada Munas IV tahun 2000 di Jawa
Barat, MUI Pusat mengharamkan penggunaan plasenta yang berasal dari
manusia dan atau hewan haram sebagai bahan obat dan atau kosmetik. Oleh
karena itu, jika menggunakan plasenta manusia (human placenta) atau menggunakan plasenta babi (swine placenta), hukumnya haram. Jika menggunakan plasenta sapi (bovine placenta) atau plasenta hewan halal lain, hukumnya mubah (boleh).
5. Urine
Urine adalah kotoran cair yang dikeluarkan dari tubuh sebagai
senyawa buangan (limbah) sisa metabolisme tubuh. Urine juga banyak
mengandung racun dan berbagai senyawa berbahaya, seperti : amonia, asam
urat, ureum, dll. yang harus dikeluarkan dari tubuh.
Saat ini ada beberapa golongan masyarakat yang mempercayai
urine memiliki khasiat sebagai obat. Sebenarnya aneh jika ada orang
yang memanfaatkan kembali kotoran yang sudah dikeluarkan oleh tubuh
(karena membahayakan tubuh).
Para ulama di seluruh madzhab sepakat dan tidak berbeda
pendapat bahwa urine manusia bersifat najis. Apabila terkena
(kecipratan) urine, maka pakaian dan bagian tubuh kita harus dicuci
hingga hilang warna, bau, dan rasa. Selain itu, para ahli urine
(urolog) RSCM Jakarta tidak percaya bahwa di dalam urine terdapat bahan
obat.
6. Sodium Heparin (Na-Heparin)
Sodium heparin adalah senyawa komplek yang dihasilkan oleh
hati. Senyawa ini sering dipakai untuk mencegah reaksi pembekuan darah
(anti-coagulant) pada dinding pembuluh darah, seperti pada kasus
penanganan endapan (kolesterol, platelet gula, dll). Sebagai bahan
tambahan obat, senyawa ini sering dipakai untuk terapi penderita
penyakit jantung, stroke, dll.
Tentu tidak masalah bila Na-Heparin dipakai berasal dari bahan
halal. Contoh produk yang menggunakan bahan dari babi adalah Lovenox
4000 yang diproduksi oleh Aventis Pharma Speciatities, Perancis.
Berdasarkan QS. Al Baqoroh : 173, dalam keadaan darurat, obat
yang menggunakan bahan dari babi diijinkan. Akan tetapi, jika ditemukan
bahan lain yang lebih halal, maka pasien harus diberikan bahan yang
halal.
7. Hormon Insulin
Insulin adalah hormon yang penting untuk mengubah glukosa
darah menjadi glukogen. Hormon ini dihasilkan oleh Kelenjar Pulau
Langerhans yang terdapat pada pankreas manusia (human insulin), babi (swine insulin), sapi (bovine insulin), dll.
Injeksi insulin penting bagi penderita Diabetes mellitus akut
karena tubuh penderita sudah tidak lagi mampu memproduksi insulin dalam
jumlah cukup yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi
glukogen sebagai sumber energi tubuh.
Prof. Sugiyanto – Direktur LPPOM MUI Propinsi Jawa Timur
menyebutkan bahwa International Diabetic Federation (1993) melaporkan
bahwa umumnya insulin yang dipasarkan dari manusia (70%), lalu babi
(17%), sapi (8%), dan sisanya kombinasi sapi dan babi (5%). Contoh
produk yang menggunakan insulin babi adalah Mixtard 30 Novolet produksi
Novonordisk. Oleh karena itu, para pengguna insulin sangat disarankan
untuk meminta dokter Muslim meresepkan insulin yang halal (saja).
8. Vaksin
Vaksin adalah kuman penyakit yang telah dimatikan (inactive vaccine) atau kuman yang dilemahkan (active vaccine)
yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk tujuan memicu kekebalan. Suatu
vaksin hanya efektif dipakai untuk mencegah satu jenis penyakit tertentu
saja (kekebalan spesifik) dengan jenis vaksin yang bersangkutan.
Masalah muncul manakala di Indonesia masih banyak vaksin yang
dibuat dengan perantara (media) dari bahan yang diharamkan, seperti
enzim tripsin babi, dll. Beberapa produk vaksin yang beredar di
Indonesia yang masih menggunakan bahan yang tidak halal adalah Inactive Polio Vaccine (IPV) danActive Polio Vaccine (APV),
vaksin Meningitis, dll. Kita berharap, semoga Biofarma Bandung (BUMN)
segera memproduksi vaksin-vaksin yang bersertifikat halal.
Sebagai catatan:
Para ulama yg mengikuti Madzhab Syafi'iyyah (Asia Tenggara)
mempermasalahkan penggunaan biokatalisator dari enzym hewan haram ini.
Namun sebaliknya, para ulama yg menganut Madzhab Hambaliyyah (Arab
Saudi, dan sekitarnya), yang mempergunakan kaidah fiqih ISTIHALAH,
tidak mempermasalahkan penggunaan biokatalis babi ini. Menurut kaidah
fiqih tersebut, oleh karena enzim babi ini telah berbeda dengan daging
babi, apalagi telah dicuci bersih secara mekanis (hingga 65 kali;
selama 10-12 tahun) hingga trace elemennya tidak lagi ditemukan di
akhir produk, maka para ulama di Saudi Arabia dan sekitarnya tidak ada
mempermasalahkan penggunaan enzim tripsin babi ini.
Maka, secara umum, ulama-ulama besar di seluruh dunia
(termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz serta ulama-ulama di
Majelis Tarjih Muhammadiyyah) menetapkan fatwa BOLEHnya (bukan
HALALnya) penggunaan vaksin untuk pencegahan penyakit, meski sempat
bersinggungan dengan tripsin babi).
9. Transplantasi organ dalam
Transplantasi adalah usaha mencangkokan organ tubuh tertentu
ke dalam tubuh (host/inang) yang baru. Efek positif transplantasi yang
diharapkan tentu memperbaiki sistem organ tertentu. Organ baru yang
ditransplantasikan diharapkan menggantikan atau menguatkan organ
(jantung, ginjal)lama yang telah rusak.
Masalah muncul manakala bahan cangkok jantung kebanyakan
adalah jantung manusia atau babi. Informasi yang kita peroleh dari
Prof. Muladno (IPB), di Tahun 1976 di AS dan Jepang telah berhasil
dilakukan ribuan kali xeno-transplantasi jantung babi ke manusia.
Apakah diharamkan? Semua berpulang pada keadaan darurat (QS. Al Baqoroh : 173).
10. Mineral
Mineral adalah elemen/unsur yang menyusun dan memiliki peranan
pada organ tertentu, seperti tulang, rambut, bulu, dll. Mineral
tertentu dapat ditambahkan (fortifikasi) pada produk obat dengan efek
tertentu. Sebagai contoh, mineral C (karbon aktif) sering dipakai
sebagai obat keracunan. Kalsium (Ca) dan fosfor (P) sering dipakai
sebagai penguat tulang dan suplemen ibu hamil dan menyusui. Mineral
dapat berasal dari 3 sumber, yaitu : tambang (mine), dari nabati (arang
tanaman, charcoal), atau dari hewani (animal bone).
Maka, apabila berasal dari bahan tambang atau produk nabati
dan tidak mendapatkan bahan tambahan (fortifikan) lain, status mineral
dari tambang dan bahan nabati adalah halal. Namun, jika ia berasal dari
tulang hewan, harus dipastikan status kehalalan hewan yang
bersangkutan. Jika mineral tsb berasal dari tulang babi, maka tentu ia
haram. Jika ia berasal dari tulang hewan halal yang tidak disembelih
secara syar’i, maka ia juga haram.
Apapun bahannya, kita tetap berharap semoga kita senantiasa
dianugerahi Allah kesehatan, sehingga dapat terhindar dari penggunaan
bahan-bahan obat yang diragukan kehalalannya.
Penulis:Nanung Danar Dono
PhD student di College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow
Glasgow, Scotland, UK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar